NGAWI, iNewsNgawi.id - Terobosan Pemkab Ngawi untuk menguatkan peran padi organik dan menekan ketergantungan petani terhadap pupuk kimia, juga berimbas terhadap penerimaan uang tambahan penghasilan pegawai ( TPP ) ASN dilingkup Pemkab Ngawi.
TPP yang diterima oleh para ASN harus dipotong untuk pembelian beras yang berasal dari petani organik, konversi dan transisi melalui badan usaha milik daerah PT Sumber Bhakti. Adalah adanya Surat Edaran Bupati Ngawi tertanggal 25 Maret 2022 Nomor: 144/03.72/404.102.1/2022 tentang pembelian beras organik bagi ASN dilingkup pemerintahan kabupaten Ngawi dasar dari kebijakan tersebut.
Kutipan dalam SE tersebut menyatakan setiap ASN lingkup kabupaten Ngawi dihimbau dengan sangat agar melaksanakan pembelian beras sehat yang dibudidayakan secara ramah lingkungan dengan branding Sumber Pari.
Di titik inilah kritikan terkait kualitas beras yang diklaim beras sehat tersebut mulai muncul, mengingat tidak adanya data yang akurat mengenai perluasan lahan padi yang berorientasi beras organik dan kemampuan PT Sumber Bhakti dalam pengadaan beras tersebut. Apalagi beras yang dikemas dalam paket 5 kg tersebut tidak ada keterangan yang signifikan mengenai sertifikasi organik dan standar kemasan.
Menaggapi hal tersebut Direktur PT Sumber Bhakti, Anang Aprihanto Nugroho menegaskan jika berdasar SE pihaknya hanya sebagai distributor dan pengadaan dari tiga type beras yaitu beras organik, beras transisi dan konversi.
“Jadi perlu diluruskan jika yang kita salurkan adalah beras sehat baik organik, transisi maupun konversi sesuai pengertian dari beras sehat yang dibudidayakan secara ramah lingkungan seperti dalam SE”, terang Anang kepada iNewsNgawi.id, ( 8/8/2022).
Anang juga menjelaskan jika pihaknya bekerjasama dengan Persatuan Penggilingan Padi ( Perpadi ) Ngawi untuk menjaga kualitas dari beras yang hendak disalurkan, khusus untuk organik pihaknya hanya menerima sudah dalam bentuk kemasan langsung dari para petani organik.
“Mengenai kualitas kita sudah bekerjasama dengan Perpadi Ngawi, merekalah yang menentukan standar kualitas beras yang kita salurkan, kecuali organik sudah langsung dari para petaninya”, kata Anang menjawab pertanyaan bahwa beras yang diterima ASN sudah terkualifikasi.
Dalam pengadaanya PT Sumber Bhakti membutuhkan 42 ton beras untuk para ASN Pemkab Ngawi, terkait kemapuan pengadaannya Anang juga memastikan stok dapat tercukupi perbulanya, dengan cara mengadakan kontrak dengan petani dan terus melakukan upaya perluasan jangkauan pembelian.
“Untuk menjamin ketersediaan, kami mengadakan MoU dengan para petani dengan memastikan mereka benar benar membudidayakan beras tersebut di wilayah mereka, ini juga menjaga agar tidak ada beras dari luar yang masuk,” tutup Anang.
Dua bulan berjalan, TPP para ASN lingkup Ngawi setiap bulan akan dipotong sesuai golongan yaitu pejabat Eselon II sebanyak 15 kg, Eselon III dan Fungsional Ahli Madya sebanyak 10 kg dan Eselon IV dan Fungsional Muda masing masing 5 kg untuk beras seharga Rp.15 000 / kg.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait