NGAWI,InewsNgawi.id - Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Lembaga Dakwah Indonesia ( LDII ) Kabupaten Ngawi bersepakat dengan Kejaksaan Negeri Ngawi agar warga LDII berpedoman kepada empat pilar wawasan kebangsaan dalam menjalankan program dakwah.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua DPD LDII Ngawi Drs.Yadi saat acara penyuluhan empat pilar wawasan kebangsaan dan kesadaran hukum dihadapan para warga LDII.
"KIta ingin warga LDII lebih melek hukum dan pentingnya memahami makna empat pilar kebangsaan, " kata Yadi usai acara yang di gelar di Kantor DPD LDII Ngawi, yang diikuti seluruh pengurus DPD, PC dan organisasi sayap LDII, ( 16/2/2023).
Menurut Yadi pentingnya penyuluhan empat pilar kebangsaan sudah sejalan dengan syariat Islam dan diharapkan warga LDII tidak ragu dalam memahaminya.
"Ternyata setelah kita pelajari empat pilar kebangsaan terutama Pancasila sudah sinkron dengan Syariah Islam, karenanya kita ga perlu ragu" terang Yadi lebih lanjut.
Bagi Yadi implemetasi empat pilar wawasan kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhineka Tinggal Ika sendiri sudah menjadi bagian dari ibadah dakwah yang selama ini LDII lakukan.
"InsyaAllah, seluruh program ibadah kami merupakan pengejawantahan dari empat pilar tersebut," pungkas Yadi.
Yadi berharap kegiatan penyuluhan hukum ini akan berlanjut kepada pengetahuan hukum lainya, sehingga warga LDII dapat melakukan ajaran agama yang positif.
Sementara itu diwaktu yang sama Kasi Intel Kejari Ngawi Afiful Barir menilai pentingnya menanamkan pemahaman empat pilar ini untuk menghindari gesekan di seluruh elemen masyarakat yang terdiri berbagai ragam golongan dan keyakinan.
"Begitu banyaknya golongan, suku, agama ataupun keyakinan di Indonesia, pemahaman empat pilar wawasan kebangsaan perlu dijadikan pedoman agar bisa meminimalisir gesekan gesekan dalam masyarakat," kata Afiful dalam penjelasan pentingnya program ini bagi Kejaksaan Negeri Ngawi.
Editor : Asfi Manar