Obat Tikus Palsu Diungkap Polres Ngawi, Diduga Bahan Baku dari Importir Ilegal

Asfi Manar
Barang bukti ratusan botol obat tikus palsu di tunjukan dalam rilis Polres Ngawi, (8/8). Foto : iNewsNgawi.id / AM

NGAWI,iNewsNgawi.id -Polres Ngawi dalam rilisnya yang digelar Kamis, ( 8/8), telah mengungkap peredaran merek obat tikus merek Alufos palsu produksi PT Yanno Agro Science Indonesia.

Pengungkapan itu disanpaikan oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dihadapan awak media, dan perwakilan Legal Officer perusahaan tersebut.

Terbongkarnya peredaran obat tikus palsu tersebut, dari diamankannya pelakuberinisial GAP ( 29) warga Kebakkramat Kabupaten Karanganyar
Jawa Tengah.

Bermula dengan laporan adanya peredaran Alufos palsu yang diterima oleh perusahaan tersebut, setelah dilakukan pengecekan , obat palsu tersebut ditemukan di sebuah kios pertanian desa Kedungputri, Paron, (6/6) yang lalu.

Dari temuan itu, perusahaan yang berpusat di Tanggerang Jawa Barat itu, melalui legalnya  kemudian membuat laporan ke Polres Ngawi.

Dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap pemilik toko, sales dan beberapa saksi lainnya akhirnya Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan GAP dirumahnya.

"Karena merasa dirugikan maka PT. Yanno melalui legalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi," jelas Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, dalam keterangan rilisnya di hadapan media.

"Pelaku memesan stiker yang sama persis dengan obat tikus Alufos asli di sebuah percetakan di Surakarta dengan cara di scan, setelah pesanan stiker tersebut jadi kemudian pelaku menempelkan pada obat tikus yang sebelumnya tanpa merk (polosan), " terang AKBP Dwi Sumrahadi, mengungkap modus pemalsuan yang dilakukan GAP.

Untuk memperdalam penyidikan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) botol obat racun tikus merk Alufos asli dengan tutup botol warna putih, dan
190 botol obat racun tikus merk Alufos palsu dengan tutup botol warna merah.

"Untuk tersangka akan kita kenakan Pasal 100 ayat (2) UU Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dan atau pasal 123 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang system budidaya petanian berkelanjutan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2 milyar," pungkas Dwi.

Sementara itu, Legal PT Yanno Agro Science Indonesia, Dewandri Geofanny Sijabat, yang juga pelapor dalam pengungkapan pemalsuan ini mengapresiasi kerja Polres Ngawi yang berhasil mengamankan pelaku.

Menurutnya, pemalsuan ini membuat perusahaan dan konsumen dirugikan, meski harga Alufos palsu lebih murah dari yang asli, karena kandungan atau komposisi didalamnya berbeda dengan yang tercantum di stiker.

"Selain penutupnya yang jelas berbeda yaitu warna putih bagi yang asli dan warna merah yang palsu, komposisi kandungan didalamnya juga berberbeda, meski yang tercantum dalam setiker sama dengan stiker asli kami," kata Dewandri.

"Kami memastikan jika pelaku bukan karyawan atau daftar agen atau sales kami, bahkan tidak memiliki riwayat hubungan apapun dengan kami," tambah Dewandri.

Lalu dari mana obat tikus palsu itu didapat oleh pelaku?, secara terpisah Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan mensinyalir diperoleh dari wilayah Cilacap Jawa Tengah. Namun pihaknya tidak bisa menjangkau ke arah tersebut karena Locus delicti berada di luar daerah hukum Polres Ngawi.

"Bahan baku didapatkan dalam bentuk botol pestisida tanpa label diduga diperoleh dari orang lain hasil importasi illegal, namun kami tidak bisa menjangkau itu karena locus delicti-nya berada di luar daerah hukum Polres Ngawi," tandas Joshua.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network