Raperda RTRW Magetan 2024-2044 Disahkan, Keberlanjutan Lingkungan Jadi Prioritas

Asfi Manar
Pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Magetan dalam Rapat Paripurna DPRD, (06/11). Foto : iNewsNgawi.id / ST

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Magetan Tahun 2024-2044 telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan, Rabu (06/11/2024). 

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya mewujudkan Magetan sebagai daerah yang berdaya saing dan berkelanjutan, dengan penekanan pada aspek keberlanjutan lingkungan.

“Raperda ini dirancang tidak hanya untuk memandu pembangunan wilayah, namun juga memastikan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas utama,” kata Pj Bupati Magetan, Nizhamul.

Nizhamul menjelaskan, rencana tata ruang ini, disusun dengan memperhatikan keseimbangan antara kawasan budidaya dan kawasan lindung, sehingga kegiatan pembangunan tetap sesuai dengan daya dukung lingkungan. 

Selain itu, Raperda ini juga menyertakan kebijakan untuk mengembangkan struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis yang melibatkan sektor agribisnis, industri, serta pariwisata. Tujuannya adalah menjaga kelestarian alam, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.

“Penyusunan RTRW ini memperhatikan prinsip konservasi dan upaya mitigasi bencana, sehingga pembangunan tidak merusak ekosistem yang ada,” lanjut Nizhamul. 

Ketua DPRD Magetan, Suratno, menyebut keputusan ini sebagai fondasi penting untuk membangun sinergi antara pembangunan di pusat, provinsi, dan kabupaten. 

"Ini pijakan awal mengawali pembangunan 5 tahun dan menuju Indonesia Emas sesuai target yang didengungkan oleh presiden Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran,” ungkapnya. 

Suratno juga menambahkan bahwa hasil keputusan ini akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk proses evaluasi lebih lanjut.

Pemkab memastikan bahwa RTRW Magetan akan selalu relevan dan dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan wilayah untuk 20 tahun ke depan. 

Selain itu, RTRW ini juga akan ditinjau kembali setiap lima tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Pasal 26 Ayat (4) dan Ayat (5) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (ST)

Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network