NGAWI, iNewsNgawi.id - Petugas gabungan Perum Perhutani KPH Ngawi dan Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di Petak 68, RPH Pucung, BKPH Kedawak Selatan, masuk Desa Pucung, Kecamatan Kasreman, Rabu (19/11/2024).
Ironisnya, dari para pelaku yang diamankan terdapat oknum pegawai Perhutani yang diduga ikut terlibat.
Administratur (ADM) Perhutani Ngawi, Andi Adrian Hidayat menjelaskan, kasus ini bermula dari penangkapan satu truk pengangkut kayu yang membawa 30 batang kayu jati.
Dari pengembangan lebih lanjut, ditemukan total 150 batang kayu serta 157 tunggak di lokasi.
"Berdasarkan informasi kita melakukan gerakan bersama dan akhirnya menangkap satu truk dengan 30 batang kayu. Setelah dilakukan pengembangan, kita bisa mengamankan kayu yang cukup signifikan mencapai 150 batang, dan dalam pemeriksaan di lapangan ditemukan 157 tunggak," jelas Andi.
Andi mengatakan, peristiwa ini terjadi saat proses penjarangan atau tebangan di lokasi tersebut.
Menurutnya, ada indikasi kuat keterlibatan oknum pegawai Perhutani, mengingat lokasi pembalakan berada di area pekerjaan resmi.
"Yang kita tangkap awalnya dari sipil. Kemudian dari beberapa fakta yang kami dapatkan, termasuk pemeriksaan internal kami terhadap petak yang diduga menjadi asal kayu, sangat kuat dugaan adanya keterlibatan oknum Perhutani, karena kejadian ini terjadi di lokasi yang sedang ada kegiatan penjarangan," tambah Andi.
Kasus tersebut saat ini telah ditangani Satreskrim Polres Ngawi, sedangkan oknum pegawai Perhutani juga masih dilakukan pemeriksaan di internal.
Sementara barang bukti ratusan batang kayu jati telah diamankan di Kantor Perhutani setempat. (AD/ST)
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait