Dua Rekannya Digugat Warga, Ribuan Pedagang Sayur Keliling Magetan Gelar Unras

Asfi Manar
Aksi unjuk rasa pedagang sayur keliling di Pengadilan Negeri Magetan dukung rekan yang digugat warga, (5/2). Foto : iNewsNgawi.id / RT

MAGETAN, iNewsNgawi.id -  Ribuan pedagang sayur keliling dari seluruh Kabupaten Magetan menggelar aksi solidaritas pada Rabu siang, (05/02/2025), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri setempat. 

Aksi ini merupakan bentuk dukungan terhadap dua rekan mereka, Sumarno dan Wiyono, yang sedang digugat oleh seorang warga, Bitner Sianturi, terkait dugaan pelanggaran kesepakatan berdagang di sekitar lapak milik sang penggugat.

Video viral yang beredar di media sosial sejak sepekan lalu memperlihatkan perseteruan antara Bitner Sianturi dan seorang pedagang sayur keliling. Dalam video tersebut, keduanya terlibat adu mulut saat pedagang sayur mangkal menggunakan mobil bak terbuka di Desa Pesu, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan.

Aksi solidaritas ini tidak hanya melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat yang biasa digunakan pedagang untuk berjualan, tetapi juga orasi meminta keadilan agar gugatan yang dilayangkan dicabut. Para pedagang menuntut agar hak mereka untuk berdagang tidak terhalang oleh gugatan yang dianggap merugikan.

Bitner Sianturi, sebagai pihak penggugat, menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melarang pedagang sayur berjualan, namun hanya meminta agar mereka tidak mangkal terlalu lama di sekitar toko kelontong miliknya. 

“Kami tidak pernah melarang pedagang, yang saya maksud pedagang yang menggunakan pick-up bukan sepeda motor, karena itu melebihi batas kewajaran ketika mampir di desa orang dari jam 6 pagi sampai jam 1 siang,” ujar Bitner.

Sementara itu, Gondo, Kepala Desa Pesu, menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi pedagang sayur keliling untuk berjualan di desanya.

Pun warga juga mengaku merasa terbantu dengan adanya pedagang sayur keliling. "Kalau warga Pesu tanggapannya mendukung, tambah merasa terbantu dengan pedagang sayur keliling," ungkap salah satu warga, Sutrisno.

Ia menambahkan bahwa kesepakatan pada tahun 2022 sudah tercapai, yakni pedagang sayur tidak melewati depan rumah penggugat. Namun, kini gugatan tersebut malah dibawa ke pengadilan dengan tuntutan ganti rugi yang mencapai ratusan juta rupiah.

Pihak Kuasa Hukum para pedagang sayur, Heru Riyadi, mengungkapkan bahwa meski inti permasalahan sudah ada kesepakatan, namun masih ada kendala terkait tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh penggugat.

"Kalau di ruang mediasi yang disampaikan tadi titik pokoknya kita sebenarnya sudah ada kesepakatan cuman satu hal dia minta terkait ganti rugi. Dari para tergugat dia minta ganti rugi dan itu yang masih jadi kendala," ujar Heru.

Agenda sidang pertama atas gugatan tersebut, pihak hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan dan berakhir damai.  

Sidang kedua dengan agenda hasil mediasi akan dilanjutkan pada Rabu depan, 12 Februari 2025, dengan kembali mendatangkan kedua belah pihak. (ST/RT)

Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network