MAGETAN, iNewsNgawi.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan hasil Pilkada Magetan 2024 ke tahap pembuktian lanjutan.
Sidang putusan sela yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat, mengungkap bahwa dari 58 perkara yang dipanggil, 52 perkara diputuskan ditolak, sementara 6 perkara lainnya, termasuk gugatan Pilkada Magetan nomor perkara 30/PHPU.BUP-XXIII/2025, akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diputuskan, sementara 6 lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian," ujar Hakim MK, Saldi Isra, dalam sidang tersebut.
Hakim Saldi menjelaskan bahwa proses pembuktian ini akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025.
Sebagai bagian dari persidangan, kedua pihak, baik penggugat maupun termohon, diwajibkan untuk menyampaikan daftar identitas saksi beserta pokok-pokok keterangan saksi kepada Mahkamah paling lambat satu hari kerja sebelum persidangan pembuktian dimulai.
Selain itu, jika ada pengajuan ahli, dokumen seperti CV, surat izin, dan keterangan ahli juga harus diterima Mahkamah pada waktu yang sama.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa, yang menilai ada ketidakwajaran dalam perolehan suara di beberapa TPS di Desa Kinandang dan Desa Nguri.
Mereka mengklaim bahwa selisih suara yang tercatat di TPS-TPS tersebut tidak valid dan meminta MK membatalkan hasil Pilkada yang disahkan oleh KPU Magetan pada 3 Desember 2024 lalu.
Sidang pembuktian lanjutan akan menjadi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk menghadirkan bukti dan saksi untuk mendukung argumen mereka. (ST)
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait