Pemerintah Pusat Terus Mengurangi DTKS Ngawi, Jumlah Penerima Bansos Semakin Menyusut

Asfi Manar
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, M. Turnawan. Foto : iNewsNgawi.id / MF

Pemerintah Pusat Terus Mengurangi DTKS Ngawi, Jumlah Penerima Bansos Semakin Menyusut

NGAWI, iNewsNgawi.id - Dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah warga Kabupaten Ngawi yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Penurunan ini berakibat turut berpengaruh terhadap penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Ngawi, M. Turnawan, mengungkapkan bahwa per Desember 2024, jumlah warga yang masuk dalam DTKS tercatat sekitar 502 ribu jiwa. Sementara itu, jika dihitung berdasarkan kepala keluarga (KK), jumlahnya mencapai 270 ribu KK.

"Kecenderungannya, DTKS di Kabupaten Ngawi terus menurun dari tahun sebelumnya," ujar Turnawan, Senin (10/3 ).

Tren penurunan ini terlihat dari data tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, jumlah warga yang masuk dalam DTKS mencapai 530 ribu jiwa, kemudian menurun menjadi 513 ribu jiwa pada 2023, dan kembali berkurang pada 2024.

Turnawan menjelaskan bahwa warga yang tidak lagi memenuhi kriteria DTKS secara otomatis dikeluarkan dari sistem. Beberapa faktor utama yang menyebabkan seseorang terhapus dari DTKS antara lain menjadi pelanggan listrik PLN dengan daya 2.200 Watt atau lebih.

Selain itu warga yang terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan juga akan dihapuskan dari DTKS. Termasuk beralih profesi menjadi perangkat desa, anggota TNI/Polri, atau PNS. Serta memiliki pendapatan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

"Jika seseorang keluar dari DTKS, maka secara otomatis ia tidak lagi menerima bantuan sosial, termasuk BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Lebih lanjut, Turnawan menegaskan bahwa proses eliminasi warga dari DTKS dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dinas Sosial Kabupaten Ngawi sendiri tidak memiliki kewenangan untuk merinci alasan spesifik bagi setiap individu yang dikeluarkan dari data tersebut.

"Sepertinya ini hasil pemadanan data dari pusat," pungkasnya.
 



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network