MAGETAN, iNewsNgawi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, telah memulai proses sortir dan lipat surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Jumat (28/10/2024) di gudang penyimpanan logistik KPU, yang berlokasi di Desa Baron, Magetan.
Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide menyebut, sebanyak 546 ribu surat suara akan disorlip oleh 111 petugas, sebelum nantinya didistribusikan menjelang Pilkada 2024.
"Jumlah surat suara yang disortir telah disesuaikan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dengan tambahan cadangan 2,5% dan 2.000 lembar khusus untuk pemungutan suara ulang (PSU), sehingga totalnya mencapai 546.415 lembar," sebutnya.
Menurut Noviano, proses sortir lipat ini dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan ditargetkan akan rampung dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan. Upah akan diberikan berdasarkan jumlah lembar yang diselesaikan, dengan tarif Rp200 per lembar.
"Jika ada surat suara yang rusak, akan dipisahkan dan dimintakan ganti kepada penyedia. Surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan berita acara yang disaksikan oleh kepolisian dan Bawaslu," jelas Noviano.
Dalam bekerja, petugas sorlip juga diberi aturan khusus saat berada di tempat penyortiran, seperti dilakukan body checking saat keluar-masuk tempat penyortiran, hingga tidak diperbolehkan membawa handphone.
"Untuk mengantisipasi cuaca panas diperbolehkan membawa kipas angin sendiri, tapi untuk tas, makanan, minuman, dan ponsel harus ditaruh di tempat yang disediakan," tegasnya.
Usai penyortiran surat suara Pilbup, KPU Magetan masih akan menunggu kedatangan surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang dijadwalkan tiba pada awal bulan November mendatang.
Noviano menyebutkan bahwa proses sortir surat suara Pilgub akan segera diatur setelah semua logistik tersedia. (ST)
Editor : Asfi Manar