JAKARTA, iNewsNgawi.id – Sertifikat kekayaan intelektual sekarang bisa menjadi jaminan kredit di bank. Kabar gembira tersebut didapat dari pernyataan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Melansir dari iNews, Menkumham menyatakan bahwa sertifikat kekayaan intelektual sebagai jaminan kredit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Menurutnya, pelaku ekonomi kreatif memperoleh skema pembiayaan dari bank dan nonbank.
"Artinya sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan di bank sebagai fidusia," kata Yasonna dalam acara Roving Seminar Kekayaan Intelektual yang dikutip akun Youtube DJKI Kemenkumham, Jumat (22/7/2022).
Menkumham mencontohkan apabila pencipta lagu mengunggah konten ke YouTube dan banyak disaksikan, maka sertifikat kekayaan intelektualnya bisa menjadi jaminan di bank.
"Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank," tegasnya.
"Itu bentuk perlindungan, bentuk keberpihakan pemerintah melindungi untuk kekayaan intelektual," kata Menkumham.
Yasona Laoly menyatakan bahwa lembaga keuangan yang akan menentukan nilai kekayaan intelektual. Sehingga Menkumham mengarahkan bahwa kekayaan intelektual harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Semakin tinggi value dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek, atau paten yang dimiliki tersebut maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar," tambahnya.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait