NGAWI, iNewsNgawi.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi merilis 8 pelaku pengedar narkoba dari berbagai kasus selama 4 bulan terakhir. dari modus operandinya terungkap jika para pelaku melakukan transaksi secara online atau cash on deliveri (COD) melalui akun tertentu.
Dari tangan 8 tersangka tersebut disita dua jenis narkoba yaitu sabu sabu sebanyak 0,50 gram melibatkan 2 orang pelaku dan 6 lainya berupa pil koplo sebanyak 6.392 butir.
Dalam operandinya semuanya baik pelaku sabu maupun pil koplo melakukan transaksi online dan COD dari beberapa akun yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi dan tengah dalami keberadaanya.
Menurut Wakapolres Ngawi Kompol Hendri Ferdinand Kennedy, keseluruhan barang ditengarai dari Jawa Tengah dan diorder oleh para pelaku untuk diedarkan di wilayah Ngawi.
"Jadi para pelaku ini melakukan transaksi melalui online, dan jika ada yang pesan mereka akan langsung mengirim barangnya, dan tidak menggunakan kurir," terang Ferdinand dihadapan para awak media ( 16/8/2022).
"Profiling mereka cukup banyak, dan peranya sebagai pengedar," pungkas Ferdinand.
Para pelaku masing masing akan dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk sabu sabu terancam pasal 114 undang undang natkotika dengan ancaman 20 tahun penjara dan pil koplo terancam 15 tahun hukuman.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait