NGAWI,iNewsNgawi.id-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi dalam waktu dekat akan merapatkan kordinasi antara Kepala Sekolah TK/SD/ SMP , Komite Sekolah dan Kordinator Wilayah menyusul tengarai adanya praktek pungutan pendidikan kepada wali murid di beberapa sekolah terutama SD.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, kepada iNewsNgawi.id ( 13/2/2023).
"Kita akan melakukan pembinaan, terutama kepada Kepsek dan Korwil untuk mengingatkan kembali regulasi yang dimaksud dari Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah," kata Sumarsono.
Menurut Sumarsono, pentingnya pembinaan tersebut karena disinyalir banyak kepala sekolah yang tidak memahami pengertian bantuan yang bisa diterima oleh sekolah, baik dana, jasa maupun barang.
Diketahui dalam Permendikbud tersebut ada tiga macam bentuk, yaitu bantuan pendidikan, sumbangan pendidikan dan pungutan pendidikan.
Disebutkan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua dengan syarat yang disepakati para pihak.
Berikutnya Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat.
Sedangkan Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah pemungutannya serta penentuan jangka waktu.
"Yang kita haramkan adalah bentuk pungutan pendidikan, apalagi sering dibumbui hasil kesepakatan rapat dengan komite," ungkap Sumarsono yang mengaku gusar karena masih adanya praktek semacam ini.
Sementara itu peran Korwil seakan melempem karena pola kerjanya sering menggunakan paradigma lama yaitu hanya menerima laporan akhir dari perkembangan pendidikan diwilayahnya dari pihakn sekolah.
"Mereka seakan tidak tahu harus berbuat apa, karena kordinasi dengan lembaga sekolah tidak berjalan lancar, sering ditilaplah," terang Sumarsono lebih lanjut.
Dari laman Data Pokok Pendidikan, dapo.kemedikbud.go.id, Kabupaten Ngawi terdapat 495 SDN dan 50 SMPN yang terkordinasi oleh 19 Korwil.
Dari informasi yang didapat, masih adanya praktek pungutan pendidikan akibat lemahnya pemahaman tentang bantuan kepada sekolah dimungkinkan karena pemangku lembaga sekolah dan korwil merupakan angkatan yang masih berparadigma lama dan menjelang pensiun.
"Beberapa diantaranya memang sudah menjelang pensiun," tambah Kepala Bidang SD/SMP Dinas Pendidikan, Samirun, dalam keterangan tentang jenjang pengabdian para Kepala Sekolah.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait