NGAWI, iNewsNgawi.id, Seorang warga Madiun melaporkan Satreskrim.Polres Ngawi ke Bid Propram Polda Jatim pada Senin 27 Februari 2023 karena kecewa dengan penangan kasus yang dilaporkannya.
Pelapor bernama Roby Mukti Afandi warga Kanigoro Madiun tersebut menengarai Satreskrim Polres Ngawi tidak profesional dan abai dalam menangani kasus atas dugaan pengrusakan gembok dan pagar tanah mliknya yang dilaporkan pada 17 Februari 2023 lalu.
"Kami merasa kecewa dengan penangan dugaan pengrusakan yang kami laporkan, karena itu kami mengadukanya ke Bid Propram Polda Jatim," kata Roby kepada iNewsNgawi.id, ( 29/3/2023).
Robby menuturkan saat itu untuk memperkuat laporanya ke Polres Ngawi, pihaknya membawa bukti pagar seng dan potongan holow galvanis yang rusak dihadapan penyidik Polres Ngawi, namun penyidik yang menangani justru mengejar status dan asal usul kepemilikan tanah.
"Penyidik tidak fokus kepada subtansi yang kami laporkan malah melebar ke asal usul kepemilikan tanah, padahal kami juga menunjukan setifikat SHM atas nama saya, akta jual beli dan surat keterangan dari BPN," terang Roby.
Mendapat tudingan dari Roby yang berujung laporan pengaduan ke Bid Propam Polda Jatim, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono mengaku tidak mengetahui pihaknya diadukan dan perihal yang diadukan.
"Kita tidak tahu ya ada itu ( pengaduan ), karena belum ada pemberitahuan secara resmi," kata Agung dalam konfirmasinya, ( 29/3/2023).
Namun begitu Agung membenarkan jika laporan atas nama Roby tengah masuk daftar penanganan pihaknya, dengan laporan pengrusakan.
"Benar yang bersangkutan pada pertengahan Februari lalu melaporkan tindak pengrusakan dan kini masih dalam penanganan kami berikut memintai keterangan para saksi-saksi," terang Agung.
"Namun begitu jika pengaduan berikut dugaannya yang dilaporkan kepada Propam Polda Jatim, kami akan siap menghadapi sesuai prosedur dan kapasitas kami," pungkas Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait