Enam Jam Jadi T O Polisi, Petualangan Pelaku Curanmor Magetan Takluk Ditangan Tim Tiger Ngawi

Asfi Manar
Pelaku H -S digelandang anggota Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi usai dibekuk. Foro : iNewsNgawi.id / AD

NGAWI, iNewsNgawi.id - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi dan personel SIGAP Polsek Bringin berhasil membekuk dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor ) yang terjadi di area Waduk Sangiran, Desa Sumberbening, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Sabtu ( 26/4).

Pelaku berinisial H-S warga Kartoharjo Magetan bahkan sempat diamuk warga karena saat melakukan pencurian kepergok pemiliknya, Supriyadi warga Sumber Bening kecamatan Bringin yang tengah mencari rumput.

H-S sendiri sejatinya sudah menjadi incaran Tim Tiger sejak Sabtu pagi karena adanya laporan dari Polres Magetan dengan kasus pencurian sepeda motor sebelumnya dengan ciri-ciri  pelaku mengarah ke sosok H-S.

Atas laporan itu, anggota Satreskrim Polres Ngawi kemudian bergerak dan mendapati H-S berada diwilayah Ngawi. Tanpa disangka ternyata H-S memang berniat mencari mangsa lain, hingga mendapati sepeda motor honda Supra Fit nopol AE 5827 FS milik Supriyadi dalam kondisi terparkir dengan kunci masih menempel.

Apes, aksinya kali ini ketahuan pemiliknya hingga diteriaki maling, yang membuat warga lain senpat menghakimi pelaku, beruntung Tim Tiger yang memang sudah membututinya berhasil menyelamatkan pelaku daru amukan massa.

Petualangan H-S akhirnya terhenti di Ngawi, atau kurang dari 6 jam sejak laporan dari Polres Magetan.

Atas keberhasilan ini, Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengapresiasi anak buahnya tersebut, yang dengan cekatan berhasil menangkap pelaku dan melindungi pelaku dari amukan massa serta mengamankan barang bukti terkait.

"Saya mengapresiasi respon cepat masyarakat dan anggota di lapangan yang berhasil mengamankan pelaku kurang dari enam jam. Ini bukti kesigapan dan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat," ujarnya di hadapan media, pada Senin (28/4/2025).

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network