MAGETAN, iNewsNgawi.id - Seorang warga Desa Rejomulyo Kecamatan Panekan berinisial S tertipu oleh mahasiswi sebuah kampus di Solo karena menginginkan janin yang dikandung oleh anaknya bisa menghilang.
S yang merasa malu karena anaknya hamil diluar nikah itu bahkan membayar uang sebesar Rp 1 milyar lebih kepada Yana ( 29 ) warga Colomadu, Karang Anyar, Jawa Tengah karena mengaku sebagai dukun yang sanggup memindahkan janin.
Kasus penipuan ini terungkap saat Polres Magetan menggelar rilis berbagai tindak.pidana di Mapolres pada Kamis, ( 24/4).
Menurut Kasat Reskrim Polres Mgatean, AKP Joko Santoso, kepada polisi pelaku menceritakan asal muasal dirinya mengaku sebagai dukun yang bisa memindahkan bayi ketika seorang teman kuliah bercerita tengah hamil diluar nikah dan membuat malu orang tuanya.karena aib.
"Pelaku ini awalnya mengaku bisa memperkenalkan korban kepada seorang dukun yang bisa memindahkan bayi dari rahim anaknya," terang Joko dalam rilis itu.
Joko juga kemudian menjelaskan jika besarnya keinginan S sebagai orang tua untuk menghilangkan janin dalam rahin anaknya, ia rela memenuhi permintaan Yana untuk.membayar jasa dukun sebesar Rp 530 juta dan Rp 540 juta demi menutupi aib tersebut.
"Dengan tipu dayanya, pelaku berhasil mengelabuhi korban dengan membayar Rp 540 juta, bahkan untuk menyakinkan aksinya, pelaku juga melakukan ritial -ritial.sehingga korban tergerak hatinya dan kembali memberika uang sebesar 530.juta," lanjutnya.
"Namun setelah ditunggu sekian bulan, janin yang dikandungan tidak kunjung hilang, bahkan hingga dilahirkan," ungkapnya kemudian.
Merasa tertipu, S yang menginginkan bayi dalam rahim anaknya menghilang akhirnya melaporkan ke Polres Magetan yang berbuntut ditangkapnya Yana.
"Alhamdulillah, tidak membutuhkan waktu lama akhirnya pelaku dapat kita tangkap, " pungkas Joko, tanpa menjelaskan kemungkinan tersamgka lain.
Semntara itu, saat dimntai keterangan didepan para wartawan dalam rilis itu, Yana mengaku uang hasil tipu tipu itu dia gunakan untuk membayar hutang, membeli mobil, sepeda motor dan biaya kuliah serta kebutuhan hidup lainya.
"Saya gunakan membayar hutang, membeli mobil, sepeda motor dan bayar kuliah," kata Yana didepan awak.media.
Akibat perbuatanya, pelaku saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Magetan dan terancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan hukuman penjara maksimal empat tahun.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait