NGAWI, iNewsNgawi.id - Balai Pengelola Transportasi Darat ( BPTD ) Provinsi Jawa Timur meyatakan 10 unit alat uji yang dimiliki oleh Dinas Pehubungan Kabupaten Ngawi lolos kalibrasi.
Kalibrasi dilakukan untuk mengetahui kondisi alat ukur tersebut dalam standarisasi nasional maupun internasional sesuai rancanganya.
Proses verifikasi yang dilakukan pada bulan November 2022 lalu memastikan hasil kalibrasinya dapat digunakan sebagai patokan kendaraan transportasi darat yang melakukan uji atau Kir secara teknis layak digunakan di jalan raya.
Kesepuluh alat uji tersebut meliputi alat uji emisi Co/ Hc, ketebalan asap, lampu utama kanan / kiri. Kenudian alat uji rem, berat kendaraan, penunjuk kecepatan, incup roda depan. Serta tingkat suara, klakson dan kegelapan kaca.
Menurut Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Ngawi, Fajar Anasrul, kalibrasi ini dilakukan setiap tahun sekali demi menjaga akurasi.
"Seperti amanah Undang Undang, setiap tahun alat uji harus di kalibrasi oleh Kementerian Perhubungan, dan selalu kita rawat untuk menjaga akurasi," kata Fajar kepada iNewsNgawi.id ( 4/4/2023).
Selain itu menurut Fajar, sebelumnya penyelenggara ( Dishub ) juga harus terakreditasi oleh kementerian pehubungan sebagai dasar penyelenggara pelayanan uji.
"Selain kalibrasi, pengujian itu juga harus terakreditasi oleh Kementerian Perhubungan RI tanpa itu tidak bisa melakukan pelayanan," terang Fajar sambil menunjukan piagam Akreditasi B yang dukeluarkan oleh Kementerian Perhubungan RI kepada Dishub Ngawi.
Sementara itu dari rekap periode Januari - Maret 2023, kendaraan darat yang melakukan uji kelayakan atau KIR dari kategori yang ditentukan adalah kendaraan angkutan barang sebanyak 1201 unit, kendaraan penumpang ( bus ) 111 unit, kereta gandeng ( truk ) 3 unit dan
Kereta tempel ( tronton ) 0 unit.
Dari data dan angka diatas terlihat kategori kendaraan barang lebih menonjol, namun jika dikaitkan dengan berat kendaraan ( tonase ) terutama dump truk dan truk tangki yang melalui jalan di Kabupaten Ngawi, masih menunjukan berangka kecil.
"Terkait untuk melakukan uji kelayakan hal tersebut kembali kepada kesadaran pemilik kendaraan," pungkas Fajar.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait