Dua Wanita Terpidana Penipuan PT. Pertamina kembali Disidang, Keduanya Melawan dan Bakal Buka-bukaan
NGAWI,iNewsNgawi.id - Pengadilan Negeri Ngawi ( 25/7/2023) menggelar sidang eksepsi dari dua orang terpidana yang didakwa melakukan penipuan rekruitmen tenaga kerja.
Surat Dakwaan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri no REG.PERKARA PDM-43/ M.5.34/Eoh.2/06/2023 tertanggal 22 Juni 2023, dilatar belakangi atas laporan Eny Puji Astutik kepada Polres Ngawi karena ditipu para terpidana tersebut.
Terpidana itu adalah Wiwik Sulastiyani (58) warga Desa Grudo kecamatan Ngawi dan Siti Masriatun ( 60 ) warga Desa / kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Wiwik dan Masriatun sendiri saat ini menjadi terpidana 1,6 tahun penjara karena atas laporan Juwari warga Desa Begal Kecamatan Kedunggalar, yang dulu melapor pada 5 April 2022 karena ditipu dengan dalih rekruitmen tenaga kerja di PT. Pertamina di Bojonegoro.
Saat itu janji yang diberikan Wiwik kepada Juwari dan anaknya Putri Miftakhusnul Khotimah ternyata hanya akal-akalan, padahal ia sudah memberikan uang Rp 240 juta kepada Wiwik, Putri yang sempat diajak oleh Sri dan Wiwik ke Bojonegoro ternyata hanya mengikuti pelatihan kerja saja, tanpa ada kepastian menjadi karyawan PT. Pertamina, sebutnya dalam laporanya di nomor LP/B/22/IV/2022/SPKT/POLRES NGAWI/ POLDA JAWA TIMUR.
"Korban memberi Rp 240 juta kepada Wiwik yang juga langsung diserahkan ke Masriatun," kata Imam.Ghozali, selaku Pengacara Wiwik pada saat itu, kepada iNewsNgawi.id ,(26/7/2023).
Atas laporan Juwari itu, Satreskrim Ngawi akhirnya menetapkan Wiwik dan Masriatun sebagai tersangka, ( 8/7/2022), hingga kemudian dimeja hijaukan.
Jaksa Penuntut Umum waktu itu Wignyo Yulianto mendakwa Wiwik dan Mastiatun dengan pasal Pasal 378 Jo pasal 55 KUHP hingga kemudian hakim Achmad Fachrurrozi, pada 12 Januari 2023 melaui Putusan no 158/Pid.B/2022/PN Ngw memvonis keduanya 1,6 tahun penjara dipotong masa penahanan.
"Perkara yang telah diperiksa dan diputus oleh Majlis HakimPengadilan Negeri Ngawi Nomor 158/Pid.B/2022/PN Ngw., pada Hari Kamis, Tanggal 12 Januari 2023, dengan Susunan Majlis Hakim yang Mulia Achmad Fachrurrozi, S.H., dan Yang Mulia Hakim Anggota Yuristri Laprimoni, S.H., dan Yang Mulia Hakim anggota Ariandy, S.H., dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)", bunyi kutipan keputusannya.
Kini Wiwik dan Masriatun kembali menghadapi hakim karena didakwa menipu Eny Puji Astutik karena perbuatan yang sama. Anak Eny, Refi Ardika Pradana yang diharapkan menjadi pegawai PT. Pertamina usai pelatihan ternyata hanya menjadi tukang gali, kata sebuah sumber. Dan dalam laporan itu Eny sudah mengeluarkan uang Rp 180 juta kepada Wiwik bagi anaknya.
Melaui Surat Dakwaan yang juga dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Wignyo Yulianto, (22 Juni 2023), semua bermula dari perkenalan Masriatun dengan seorang warga Bojonegoro bernama Mustakim. Dari pria yang kini tidak diketahui keberadaanya tersebut, Masriatun mendapat informasi jika ada perekrutan tenaga kerja dari PT Pertamina Bojonegoro dengan biaya masuk Rp 30 juta per orang.
Masih dalam kutipan Surat Dakwaan itu, Masriatun kemudian memberitahukan kepada Marta Karunia Sri Handayani warga desa Buduk kecamatan Kwadungan dan diteruskan kepada Widi Priyanto warga Nabangan Kota Madiun, dan berakhir ke telinga Wiwik.
Menariknya, antara Widi kepada Wiwik, meski pokok pemberitahuanya hal yang sama, namun nilai biayanya berbeda yaitu Rp 50 juta per orang.
"Buk ada penerimaan karyawan di PT.Migas, ora larang Bu, cuma Rp 50 juta per orang, nanti bayarnya langsung ke saya," kata Widi dalam kutipan surat dakwaan tersebut.
Lalu dari informasi yang diterima Wiwik, wanita mantan ASN Satpol PP Kab.Ngawi ini kemudian menyanpaikan ke beberapa orang termasuk Sumanto, yang kemudian menawarkan ke Eny Puji Astutik, dengan tarif Rp 150 juta per orang.
Tertarik dengan tawaran Sumato, akhirnya Eny ditemani suaminya Beny menemui Wiwik hingga terjadilah transaksi yang disebut rekruitmen tenaga kerja itu.
Dari dakwaan itu juga disebut, Eny dinyatakan mengalami kerugian Rp. 135 juta setelah Sumanto, Widi dan Marta mengembalikan uang hasil bagi-bagi senilai Rp 70 juta. Sumanto Rp 25 juta, Widi dan Marta Rp 45 juta.
Karenanya keduanya di ancam hukum pidana dalam jeratan pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (l) ke 1 KUHP san atau
Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sama seperti pengenaan pasal dalam kasus Juwari.
"Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan", sebut kutipan surat dakwaan itu.
Sidang eksepsi
Dalam menjalani sidang eksepsi yang tercatat dalam No perkara 89/Pid.B/2023/PN, Wiwik dan Masriatun memiliki cara yang berbeda dalam menghadapi dakwaan yang disampiakan oleh JPU.
Eksepsi Wiwik disampaikan oleh penasihat hukumnya, sedangkan Masriatun membacakanya sendiri eksespsinya dihadapan majelis hakim, serta menjelaskan dalam permulaanya dia tidak mengenal Wiwik.
Dalam dua eksepsi yang hampir mirip itu, keduanya menyampaikan keberatan yang tidak jauh berbeda yaitu banyak kejanggalan dan ketidakjelasan yang kurang diperhatikan oleh JPU secara seksama.
Kejanggalan yang dimaksud adalah upaya untuk kembali mempersidangkan dua terdakwa meski keduanya sudah menjadi terpidana dengan kekuatan hukum tetap, dalam kasus yang sama.
Bahkan menurut pengacara Wiwik, Imam Sampurno, Peran beberapa orang sudah disebut dalam putusan itu pada halaman 28 dari 40 putusan no 158/Pid.B/2022/PN Ngw, termasuk Widi dan Martha.
"Bagi kami, penekananya pada pengenaan azaz Ne bis in idem dalam perkara ini, sudah memiliki posisi inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap dan dia dalam posiso terpidana, kog inj diunggah lagi dalam laporan yang obyek-subyeknya sama.ini sangat tidak adil untuk diteruskan dan klien kami dituntut seperti itu ya kami mengajukan nota keberatan, semoga yang mulia hakim nanti akan mempertimbangkan ini," kata Imam Sampurno dari Kantor Advokat dan Pengacara Imam Ghozali & Rekan usai persidangan, kepada iNewsNgawi.id, (25/7/2023).
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Wignyo menyatakan siap dalam waktu satu minggu, dan hakim pun memutuskan sidang tanggapan JPU dilaksanakan tanggal 1 Agustus 2023.
"Kita akan tanggapi seperti eksepsinya yang terttulis ya kita akan tanggapi secara tertulis juga," kata Jaksa Penuntut Umum Wignyo Yulianto singkat.
Dua nama terakhir yang disebut dalam eksepsi menjadi kejanggalan dan pertanyaan bagi Wiwik dan Masriatun, kenapa kedua orang ini sejak laporan Juwari dan sekarang Eny seakan tidak tersentuh?, padahal keduanya berada dalam pusaran penipuan ini.
"Bahkan saya punya rincian aliran dana ke Widi sejak 2019 lalu," pengakuan Wiwik saat menuju ruang sidang.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait