Pengemasan Pupuk Bersubsidi Phonska Palsu Terbongkar di Ngawi

Asfi Manar
Tempat pemalsuan pupuk bersubsidi Phonska dengan pelaku Jayadi ( kanan ) memperagakan cara pemalsuan ketika kepergok polisi. Foto : iNewsNgawi.id / SP

NGAWI,iNewsNgawi.id - Seorang pria dan tiga orang temanya ditangkap polisi karena menjual pupuk bersubsidi Phonska palsu. Dalam keteranganya kepada tim Unit 2 Reskrim Polres Ngawi yang menangkapnya dalam penggrebekan di rumah kontrakannya di desa Rejuno kecamatan Karangjati, Senin ( 4 /12/2023), menunjukan bagaimana pria bernama Jayadi ( 36 ) warga Bojonegoro tersebut memalsukan pupuk yang omsetnya diperkirakan mencapai belasan juta per truk disebuah rumah yang dijadikan gudang pemalsuan.

Ia bersama ketiga rekanya yang juga warga Bojonegoro yaitu Jupri ( 34 ), Ahmad Solihin ( 27) dan Rudi Santoso ( 24), secara berbagi tugas memindahkan pupuk non subsidi bermerek Padi Kencana ukuran 50 kg kedalam zak baru yang berlebel pupuk bersubsidi Phonska.

Usai dituang ke zak baru oleh Jupri, pupuk tersebit kemudian dikemas  dengan menggunakan mesin jahit tangan oleh Ahmad Solihin,  lalu Phonska palsu itu pun siap didistribusikan ke pembeli dengan menggunakan kendaraan jenis Elf pick up yang disopiri Rudi.

Aktifitas komplotan ini tertangkap basah ketika tim  buser reskrim curiga dengan aktivitas bongkar muat di depan rumah semi permanen yang baru dikontrak 10 hari oleh  pelaku saat berpatroli.

Alhasil mereka pun digelandang ke mapolres Ngawi berikut barang bukti 45 zak ukuran 50 kg pupuk Phonska palsu yang setara 2,7 ton, 130 zak pupuk Padi Kencana ukuran 50 kg seberat 6,5 ton. Polisi juga membawa satu unit mobil pick up, 140 kantong bekas pupuk non subsidi dan 60 kantong kemasan baru berlebel Phonska serta satu unit mesin jahit tangan.

Ketika dimintai keterangan saat menuju ruang penyidikan, kepada iNewsNgawi.id ( 12/12/2023) Jayadi mengakui perbuatan dan perannya, iapun menuturkan jika membeli pupuk non subsidi NPK Padi Kencana seharga Rp 145 ribu dan ia menjual Phonska palsunya seharga Rp 230 ribu per zak ukuran 50 kg.

"Mengganti pupuk non subsidi NPK kedalam kemasan Phonska," kata Jayadi singkat.

Selain itu, Jayadi juga menuturkan jika ia mendapatkan zak kosong baru berlebel pupuk Phonska dari toko online dari Bandung yang ada di laman traksaksi terkenama di Indonesia.

*Di L****a banyak, saya beli secara online," tutup Jayadi diambang pintu ruang penyidik.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan membenarkan pengungkapan ini, ia memastikan penyidikan masih berlanjut  karena beberapa saksi akan dihadirkan untuk mengungkap kasus ini, terlebih keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Betul beberapa waktu yang lalu kita mengamankan pelaku pengoplos pupuk dengan modus pelaku memperdagang pupuk bersubsidi namun  isinya non subsidi karena dikemas seolah-olah pupuk bersubsidi," kata perwira Polri yang pernah mengenyam pendidikan di Irlandia ini.

"Soal perkembanganya kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh, karena kami masih menghadirkan beberapa saksi dan mencari tambahan bukti, dan keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing masing," pungkasnya.

Atas sangkaanya para pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dari pasal Undang Undang Perlindungan Konsumen tentang Sistem Budidaya Tanaman Berkelanjutan.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network