NGAWI, iNewsNgawi.id - Terbongkarnya pemalsuan pupuk bersubsidi Phonska di Ngawi oleh Polres Ngawi minggu lalu ( iNewsNgawi.id edisi 13 /12/2023 ), mengisyaratkan petani padi di Kabupaten Ngawi semakin kelimpungan mendapatkan pupuk bersubsidi akibat kelangkaan yang terjadi.
Secara membabi buta para petani sudah tidak memperdulikan lagi harga tidak normal yang jauh diatas rata rata dari pedagang liar, padahal HET kios resmi yaitu kisaran Rp 115 ribu per zak 50 Kg, sedangkan pupuk palsu yang dijual para pelaku seharga Rp 230 ribu per zak dengan kemasan sama.
Meski harga jauh diatas HET, nyatanya sudah 400 Zak berhasil diedarkan oleh komplotan pemalsu dari Bojonegoro ini dari gudang produksinya di desa Rejuno kecamatan Karangjati, hanya dalam waktu 3 bulan.
Lain dari itu, para pelaku diduga sudah mengetahui masa krisis kelangkaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK yang menghimpit para petani Ngawi setiap periode musimnya, yaitu periode masa tanam pertama yang jatuh pada bulan Oktober - Desember/Januari setiap tahunya.
Masa ini memang krusial bagi para petani dimana stok jatah pupuk yang dimilikinya sudah menipis karena lebih banyak dipakai pada periode tanam sebelumnya.
Diketahui setiap petani yang berhak mendapatkan subsidi pupuk adalah petani yang terdaftar di aplikasi e-Alokasi dan kuotanya disesuaikan porsi yang ditentukan. Dalam mengambil jatah kuotanya, petani bisa melakukanya selama tiga kali dalam satu tahun anggaran, namun tidak ada pembatasan kapasitas setiap pengambilanya.
Tidak adanya pembatasan ini membuat para petani lebih memaksimalkan dua periode awalnya sehingga pada pengambilan periode ke tiga inilah yang menyebabkan mereka berusaha mendapatkan pupuk meski resiko harga mahal dan tertipu oleh pupuk palsu.
Saat ini pada periode bulan Oktober - Desember /Januari adalah kalender masa tanam pertama di Ngawi dengan luasan lahan 29 242 ha per Desember, sedangkan disatu sisi jatah kuota pupuk memasuki periode ketiga atau terakhir. Ironinya jatah kuota tersebut sudah hampir habis karena sudah terambil di periode sebelumnya. Inilah salah satu yang membuat kelangkaan pupuk terjadi dan menjadi celah pelaku pemalsuan dan penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi melakukan aksinya.
Tahun 2023, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi melangsir RDKK pupuk bersubsidi sebanyak 54 519 ton ( Urea ) dan 54 645 ton ( NPK ), namun hasilnya dalam e-Alokasi hanya 41 209 ton ( Urea ) dan 20 109 ton ( NPK ). Itupun sudah diambil oleh 110 495 petani di 19 kecamatan, yang NIKnya tercantum d e-Alokasi di dua periode pendistribusian sebelumnya.
"Jadi kini memasuki periode pengambilan ( distribusi ) ketiga tinggal sisa 11 481 ton ( Urea ) dan 5 494 ton ( NPK)," terang Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Tanaman Pangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Ngawi, Franky AFW, kepada iNewsNgawi.id, ( 13/12/2023).
Kelangkaan dan maraknya pemalsuan pupuk terutama di periode akhir tahun selalu membuat jengah dinas ini, karenaya Kepala DKPP, Supardi menghimbau kepada petani untuk selalu waspada, dan berharap petani mengenal betul antara pupuk asli dan palsu meski terhimpit oleh kelangkaan.
"Saya harap petani selalu waspada terhadap peredaran pupuk palsu, kenali perbedaan pupuk asli dan palsu, jangan mudah tergiur dengan tawaran selain dari sistem distribusi yang benar yaitu melalui kelompok tani dan kios resmi, meski jatahnya tidak sesuai yang diharapkan," kata Supardi menanggapi kondisi ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi Kusumawati Nilam yang menangani pendistribusian pupuk menyampaikan jika pihaknya adalah bagian dari tim yang menggodok kebijakan dan pengawasan tentang pupuk.
"Kita bagian dari tim yang kordinatornya bagian perekonomian, didalam tim tersebut kita melakukan pematauan dan pemgawasan, terutama berkolaborasi dengan satpol PP dan inspektorat karena fungsi pengawasan ada di situ," kata Nilam singkat.
Dalam Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian nomor 45.12 / KPTS / SR.840 / B/ 11/2022, tentang Petunjuk Teknis Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, tahun 2023, di tingkat Kabupaten / Kota, disebutkan jika tim pengawas diketuai oleh Sekertaris Daerah dibantu Kepala Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Kepala bidang perekonomian, serta unsur Polres dan Kejaksaan sebagai anggota.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait