MAGETAN, iNewsNgawi.id - Satreskrim Polres Magetan akhirnya berhasil mengungkap pembuang bayi laki laki yang diletakan di gasebo toko besi di desa / kecamatan Sukomoro Magetan dua hari yang lalu.
Pelakunya merupakan pasangan kekasih tanpa ikatan pernikahan, yaitu warga Sulawesi berinisial M-Y ( 20 ) dan I -N-S (22) yang ditangkap di sebuah rumah kos desa Pelem kecamatan Karangrejo Magetan.
Motif kedua pelaku ini karena merasa tidak mampu membiayai kehidupan bayi dari hasil hubungan tidak resmi keduanya.
Pengungkapan kedua pelaku meeupakan hasil penyelidikan polisi setelah mendapatkan tanda kelahiran yang melekat ditubuh bayi identik dengan sebuah tempat bersalin di Magetan.
Begitu ditelusuri oleh pihak kepolisian maka terungkaplah identitas dua orang yang terekam CCTV pembuang bayi tersebut.
"Motifnya tidak sanggup menanggung beban hidup bayi karena keduanya tidak bekerja," kata Kasubag Humas Polres Magetan, AKP.Agus Riyanto, dalam rilisnya, (7/12).
Tentang siapa yang berinisiatif untuk membuang bayi, Agus mengatakan jika tindakan tersebut merupakan kesepakatan keduanya.
"Dari pengakuan yang kami dapat, atas kesepatan mereka berdua dan spontanitas, jadi bayi itu diletakan di gasebo atau TKP ditemukan," ungkap Agus.
Sebelumnya seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id pada edisi hari jumat ( 6/12), warga desa / kecamatan Sukomoro Magetan, kamis malam ( 5/6), digegerkan dengan penemuan bayi laki laki di gasebo toko besi yang berda di pinggir kalan raya Magetan - Maospati.
Dari rekaman CCTV yang ada disekitar lokasi penemuan, bayi yang diperkirakan baru dilahirkan tersebut diletakan oleh dua orang terduga pelaku yang berkendara sepeda motor dan belum diketahui identitasnya.
Beruntung bayi yang saat ditemukan tanpa penutup badan itu dapat diselamatkan dan kini dalam perawatan rumah sakit Dr. Sayidiman Magetan.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 77 b junto pasal 76 b/u-u ri nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Editor : Asfi Manar