NGAWI, iNewsNgawi.id - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan pelaku begal payudara dimana dalam aksinya tergolong brutal dan sadis. Dalam rekaman CCTV bahkanterlihat korban yang berusia dibawah umur harus terjatuh dan terseret sepeda motor yang dikendarainya.
Yang mengejutkan usai ditangkap karena bukti CCTV di sekitaran desa itu, menurut Kapolres Ngawi , AKBP Charles Pandapotan Tampubolon pelaku melakukan pembegalan organ sesitif itu kepada empat korban di dua TKP.
"Dia sudah melakukan empat kali di dua lokasi, empat korban ini melaporkan kepada kami dan Satreskrim menindaklanjuti, alhamdulillah orangnya sudah diamankan dan sekarah dalam tahanan," terang Charles didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, ( 22/4).
Pelaku tidak lain adalah preman kampung bernama B-Y-H, ( 23 ), warga desa Dero Kecamatan Beringin.
Motifnya untuk bersenang senanh dan dllakukan secara acak dimana ada keaempatan jika ada yang dapat dijadikan korban.
"Motifnya kemauan diri sendiri, dan dia secara sengaja melakukan random, setelahh memungjinkan dia melakukan aksinya tanpa memperdulikan baik siang ataupun malam hari," ungkap Charles.
Lebih lanjut, jika empat korban yang melaporkan perbuatan pelaku meropakan anak dibawah umur , dan untuk kemungkinan munculnya korban lain Chales mempersilahkan masyakat melapor ke pihaknya, dan akan menjamin kerahasiaan korban.
"Saat ini yang kita tangani ada emapat korban semuanya anak usia dibawah umur, saya juga menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban aksi pelaku saya minta melapor kepada kami, dan tentunya kerahasiaan identitas kami jamin," lanjutnya.
Adanya kemungkinan pelaku mempunyai kelainan seksual, Charles belum bisa memastikan , karena menunggu hasil pemeriksaan dari ahli ( psikolog ).
"Soal itu butuh pendalaman dari psikiater, nanti dalam prosesnya akan kita undang ahlinya," lanjutnya.
Ketika Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi pada tengah malam membawa surat perintah penangkapan beberapa hari yang lalu di rumahnya, pelaku tidak berkutik. Dedepan ayahnya, pelaku langsung dicokok berikut sepeda motor Vario 150 andalan miliknya yang digunakan melakukan aksi.
Dengan tangan diborgol kebelakang, pelaku B - Y - H tidak lagi banyak polah seperti yang terlihat dalam video yang diviralkan oleh para nitizen saat berpose layaknya pendekar itu, ketika kasus ini mulai terdengar oleh pengguna medsos. Namun begitu muka datarnya sempat ditunjukan saat dimintai keterangan oleh anggota PPA Satreskrim Polres Ngawi yang menangani kasus ini.
Kini B-Y-H harus mendekam di sel tahanan guna mempertanggunjawabkan perbuatanya dan akan diancam pidana minimal 5 tahun.
"Dikenakan undang - undang perlindungan anak dan rindak pidana kekerasan seksual ( TPKS ) minimal 5 tahun maksimal 15 tahun sampai dengan sepertiga karena melakukan berulang," pungkas Charles.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait