NGAWI, iNewsNgawi.id - Menanggapi pemberitaan iNewsNgawi.id edisi Sabtu,(18/11/2023), tentang aktivitas penambangan tanah galian C di desa Gandong Kecamatan Bringin, selama hampir satu bulan ini, Direktur CV. PDK Jaya Land, Febtian Dion akhirnya menunjukan surat izin yang dikantonginya.
Surat izin itu berupa Perizinan Usaha Berbasis Resiko yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Provinsi Jawa Timur, tertanggal 12 Oktober 2023, yang ditandatangani secara elektronik (barcode).
Surat izin bernomor 14102200509450002 tersebut menyebutkan berdasarkan Undang Undang no 6 tahun 2023, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no 2 tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Pemerintah RI menerbitkan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi ( Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi Batuan ) kepada CV PDK Jaya Land.
Perusahaan tambang beralamat di Ngawi ini berkode klasifikasi ( KBLI ) 08102 yang diizinkan melakukan penggalian batu / kapur dengan kode wilayah 2235215442023002 seluas 2,99 HA telah dinyatakan memenuhi syarat.
"Tentunya saya tidak ingin melakukan kegiatan ilegal, semunya sesuai prosedur, jadi tidak benar kalau saya dikatakan nilap peran daerah maupun warga lingkungan," kata Dion.
Dion menuturkan, jauh sebelum izin dari Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS ini terbit, pihaknya diundang melaui media daring bersama pihak terkait dari Pemkab Ngawi oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Jatim.
"Bahkan kisaran bulan ke-4 di tahun ini kami diundang untuk menghadiri meeting zoom oleh pusat untuk tindak lanjut dari permohonan yang kami ajukan bersama dengan pihak terkait di Ngawi, bahkan mulai dari pihak kecamatan dan desa permasalahn dan masukanya apa, semua sudah kita lalui," ulas Dion lebih lanjut.
"Jadi semua persyaratan yang diminta oleh OSS dan proses formal sudah kita lalui harapanya agar opini yang menggiring kepada penambangan ilegal dapat terjawab, karena memberarkan kita juga," pungkas Dion.
Lalu apakah lokasi penambangan merupakan wilayah yang diperbolehkan untuk dilakukan penambangan, Dinas PUPR melalui bidang penataan ruang memastikan jika daerah tersebut dapat ditambang sesuai Perda RT/RW
"Lingkup kita dalam hal ini hanya memberikan informasi kepada pihak yang ingin mengajukan penambangan, dan sesuai Perda RT/RW, wilayah Bringin adalah salah satu wilayah di Ngawi yang bisa ditambang," kata Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Ngawi, Wahyudi ( 22/11/2023) saat dikonfirmasi tentang lokasi penambangan.
Sedangkan tentang kesahihan surat izin yang dikantongi oleh CV PDK Jaya Land itu, DPMPTSP Kabupaten Ngawi memastikan kebenaranya, dengan memindai barcode yang ada dalam surat tersebut.
"Benar, surat izin yang ditunjukan memang dari Provinsi dan surat tersebut sudah pada tahap operasi penambangan di desa Gandong," kata Kepala.DPMPTSP Kabupaten Ngawi, Totok Sudaryanto, kepada iNewsNgawi.id, (23/11/2023).
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait