NGAWI,iNewsNgawi.id-Keinginan warga yang bermukim di sekitar Base Transciever Station ( BTS ) Jl Perkutut desa Beran agar BTS di bongkar bakal terpenuhi.
PT Tower Bersama Group ( TBG ) berencana akan membongkar BTS setinggi 72 meter tersebut sebelum masa sewanya berakhir bulan November tahun ini.
Kesanggupan BTG tersebut diungkap oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Kabupaten Ngawi Arief Setiyono setelah pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Ngawi di Surabaya 13 Maret 2023.
"Kita sudah bertemu dengan pihak pemilik tower dalam hal ini PT TBG di Surabaya menyampaikan keberatan warga dan kondisi tower," kata Arief kepada iNewsNgawi.id, ( 16/3/2023).
"Mereka menyanggupi untuk membongkar BTS itu dengan alasan secara komersil tidak menguntungkan lagi," ungkap Arief lebih lanjut.
Mengenai keluhan warga yang menjadi dasar alasan pemilik lahan tidak memperpanjang sewa, menurut Arief pihak TBG tidak mengetahui hal itu karena sudah diserahkan kepada pihak lain untuk mengatasi masalah warga.
"Mereka ( TBG ) tidak mengetahui permasalahan yang dikeluhkan warga, hanya memastikan sanggup membongkar sendiri tower tersebut karena sudah tidak menguntungkan," terang Arief.
Dari pertemuan di Surabaya tersebut akhirnya disepakati langkah pembongkaran salah satunya dalam dua minggu ini pihak TBG akan berkirim surat kepada Pemkab Ngawi untuk pemberitahuan proses pembongkaran.
Diketahui lahan seluas 15 x 26 meter tempat BTS setinggi 72 meter yang berdiri selama 25 tahun itu tidak diperpanjang sewanya oleh pemilik lahan karena meresahkan warga.
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait