Penemu HP Gus Aab Disangkakan Pasal Pencurian, Menjualnya karena Terdesak Biaya Persalinan Istri

Asfi Manar
Petugas kebersihan tol terduga pelaku pencurian P -D ( seragam orange ) dimintai keterangan oleh polisi Satreskrim Ngawi,(21/2). Foto : iNewsNgawi.id / AD

NGAWI, iNewsNgawi.id - Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian  HP milik Ketua PCNU Jember Abdullah Samsul Arifin atau Gus Aab saat mengalami kecelakaan di ruas tol Ngawi- Solo beberapa waktu lalu.

Terduga pelakunya adalah seorang petugas kebersihan tol yang terhimpit pembiayaan persalinan istrinya.

Petugas kebersihan tol berinisial P-D tersebut merupakan warga Gondangrejo Kabupaten Karanganyar telah diamankan oleh polisi dirumahnya karena kedapatan menjual hp milik Gus Aab yang hilang saat mengalami kecelakaan dan menewaskan sopirnya di tol Ngawi - Solo pada 29 Januari lalu.

Selain terduga pelaku juga diamankan seorang perangkat desa berinisial T-R juga tetangganya karena membeli HP merek samsung z fold 5 milik Ketua PCNU Jember itu.

Kepada polisi P-D mengaku menemukan HP tersebut tercecer di semak semak tidak jauh dari lokasi kecelakaan ketika tengah melakukan pekerjaanya beberapa lama setelah kejadian.

"Barang itu saya ambil dirumput, dan saya tidak tahu itu miliknya orang kecelakaan, dan tidak ada petugas disekitar lokasi," kata P-D saat digelandang menuju diruang penyidikan satreskrim Polres Ngawi.

Usai menemukan HP warna cerah itu P-D kemudian membawanya pulang dan memyimpanya karena HP dalam kondisi terkunci.

"HP dalam kondisi terkunci sehingga saya tidak bisa membuka untuk mengetahui pemiliknya, bahkan sejak itu tidak ada yang telepon masuk," jelas P-D yang masih mengenakan seragam warna orangenye.

Niat menjual baru muncul seminggu kemudian ketika P -D  membutuhkan biaya untuk persalinan  istrinya. Maka ia pun menghubungi T - R untuk menjualnya. Agar mengetahui HP tersebut berfungsi, T -R kemudian memflashkannya disebuah konter HP.

"HP itu terkunci, namun oleh T - R di flashkan, dan akhirnya terbeli seharga 5 juta, yang kemudian saya gunakan untuk biaya persalinan istri saya," lanjut P -D sebelum polisi menariknya ke ruang penyidikan.

Tindakan memflash dan menjual itulah yang kini digunakan polisi untuk mentersangkakan P-D dengan dalil pasal  pencurian, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku yang kita sangkakan pasal 362 KUHP mengaku dengan dalih mengamankan usai menemukan saat bekerja," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, ( 20/2).

Seperti yang diberitakan oleh iNewsNgawi.id edisi 29/2/2024, Gus Aab mengalami kecelakaan ketika mobil fortuner yang ditumpanginya dikemudikan oleh anaknya yang masih berusia 19 tahun karena menggantikan sopirnya yang kelelahan saat hendak menjuju Yogjakarta.

Akibat kecelakaan di ruas tol Ngawi - Solo di desa Kedungharjo kecamatan Mantingan  itu, sang sopir bernama Ahmad Baidowi tewas di TKP  sedangkan Gus Aab dan anaknya mengalami luka luka.



Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network