Aturan Baru Penerbitan SIM di Magetan Kini Wajib Sertakan BPJS Kesehatan

Asfi Manar
Kegiatan pelayanan Satpas SIM Polres Magetan, (02/11). Foto : iNewsNgawi.id / ST

MAGETAN, iNewsNgawi.id - Satlantas Polres Magetan kini memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang hendak mengurus Surat Ijin Mengemudi (SIM). 

Mulai 1 November 2024, seluruh pemohon SIM baru maupun perpanjangan diwajibkan menyertakan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Kasat Lantas Polres Magetan, AKP Ade Andini menjelaskan, ketentuan baru ini berlaku untuk semua jenis SIM dan merupakan langkah lanjutan dari Peraturan Polisi (Perpol) No. 2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (1) huruf 5. 

"Mekanisme penerbitan SIM seperti persyaratan sebelumnya tetap ada, namun kali ini wajib melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN," ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (02/11/2024).

Menurut AKP Ade, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepesertaan JKN di masyarakat, sekaligus memberikan jaminan kesehatan tambahan bagi para pemohon SIM. 

"Ini dapat sebagai jaminan bilamana terjadi kecelakaan tunggal yang tidak dicover Jasa Raharja, maka bisa dicover oleh BPJS," tambah AKP Ade.

Bagi masyarakat yang belum terdaftar atau tidak aktif dalam program JKN juga tak perlu khawatir. Pasalnya, Satlantas Polres Magetan telah menyiapkan loket khusus untuk pendampingan dari petugas BPJS.

"Jika belum punya BPJS maka akan tetap kami layani oleh petugas BPJS di Satpas SIM Polres Magetan," terang Kasat Lantas.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan sebelumnya telah diuji coba di beberapa wilayah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). (ST)

Editor : Asfi Manar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network