NGAWI, iNewsNgawi.id - Sepasang kekasih nekat membunuh bayi hasil hubungan diluar nikah. Keduanya adalah A-H-W warga Waruk Tengah dan W - R seorang mahasiswi warga Pleset Kecamatan Pangkur.
Bermula atas laporan dari Kepala Desa pasangan kekasih itu kepada Polsek Pangkur meneruskan keterangan pihak Puskesmas Pangkur, jika W-R yang diantar A - H berobat karena keguguran. ( 4/12).
Namun ketika polisi mendatangi Puskesmas Pangkur dan meminta keterangan A-H terkuak jika keduanya baru membunuh dan menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya.
Karena pengakuanya, polisi akhirnya membawa A-H untuk menunjukan dimana bayi yang dilahirkan di rumah W - R itu dikuburkan.
Ternyata A -H membawa jasad bayi itu kerumahnya di desa Waruk Tengah dan menguburkan di kebun secara diam diam.
Mendapat kepastian itu Satreskrim Polres Ngawi akhirnya melakukan ekshumasi dan membawa jasad bayi itu ke kamar jenazah RSUD Soerotto Ngawi untuk di autopsi.
Menurut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumarhadi Rahmanto hasil autopsi menunjukan jika bayi tersebut meninggal karena tersumbat saluran pernafasanya, sesuai keterangan dari A-H dan W-R, (6/12).
Atas perbuatanya Satreskrim Polres Ngawi akhirnya menetapkan sepasang kekasih ini sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 dan 340 / 341/ 342 tentang pembunuhan dan undang undang perlindungan anak.
Simak ulasan lengkapnya di
https://ngawi.inews.id/amp/529860/nekat-bunuh-bayi-hasil-hubungan-diluar-nikah-sepasang-kekasih-di-ngawi-ditangkap-polisi?utm_medium=sosmed&utm_source=whatsapp
Editor : Asfi Manar
Artikel Terkait